Sidang putusan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
“Putusan akan dibacakan Selasa, tanggal 19 (April) untuk pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (12/4/2022).
Sebelum agenda hari ini, majelis hakim lebih dulu melakukan penyusunan putusan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdinand tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran serta perpecahan SARA.
Jaksa menilai Ferdinand terbukti menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Jaksa menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” papar jaksa.
Adapun Ferdinand dilaporkan dalam perkara ini karena komentarnya terkait proses hukum Bahar bin Smith.
Dalam surat dakwaan disebutkan komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 membandingkan soal Tuhan dan memberikan pembedaan pada kelompok tertentu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/10201191/ferdinand-hutahaean-jalani-sidang-vonis-kasus-penyebaran-berita-bohong-hari