Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sarankan Kapolda NTB Gandeng Sejumlah Tokoh untuk Tindak Lanjuti Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/04/2022, 15:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto  menggandeng sejumlah pihak dalam melaksanakan gelar perkara terkait kasus korban begal ditetapkan menjadi tersangka, Amaq Sinta (34).

"Saran Saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

"Minta saran dan masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata dia.

Baca juga: Kabareskrim Nilai Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB Harusnya Dilindungi

Namun, jika dia diminta pendapat terkait kasus ini, Agus menilai, korban begal yang kini menjadi tersangka itu seharus mendapatkan perlindungan.

Perlindungan itu, lantaran saat peristiwa pembegalan itu terjadi, Amaq Sinta harus memberikan perlawanan karena bila tidak maka akan menjadi korban.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," ucap Agus.

Baca juga: Membela Diri, Pantaskah Korban Begal yang Tewaskan Pelaku Jadi Tersangka?

Dalam kasus ini, polisi menetapkan korban begal, Amaq Sinta (34), sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu.

Polda NTB mengambil alih kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) setelah kasus tersebut memicu perhatian publik.

"Bahwa penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore.

Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut sebagai rangkaian tindakan penyidikan untuk membuka kasus tersebut secara terang.

Sehingga, penyidik bisa menentukan tersangka yang seharusnya.

"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," kata Djoko.

Baca juga: Cerita di Balik Korban Begal Jadi Tersangka, Amaq Sinta Lawan 4 Pelaku Seorang Diri: Saya Dilindungi Tuhan

Djoko menjelaskan, kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) pukul 01.30 Wita.

Saat itu, di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, terdapat dua orang tergeletak bersimbah darah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com