Berdasarkan informasi awal tersebut, Polres Lombok Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan fakta bahwa dua orang korban yang tewas adalah laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).
"Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban dan sebuah sepeda motor milik korban OWP," terang Kapolda.
Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Djoko juga membeberkan kronologi kejadian sebagaimana telah dihimpun oleh tim penyidik.
Menurutnya, kejadian itu bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban yang jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.
Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang menggunakan dua buah sepeda motor.
Dua dari empat orang itu, yakni yang menggunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.
Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya.
Baca juga: Soal Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Lombok, Begini Respons Kompolnas
Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.
"Ketika diadang oleh OWP dan PE, AS (Amaq Sinta) melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya, sementara HO dan WA melarikan diri," jelas Djoko.
Berdasarkan hasil visum terhadap OWP dan PE, ditemukan fakta bahwa terdapat luka tusuk.
Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.