Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Penegak Hukum Belum Seragam Terapkan UU TPPU

Kompas.com - 14/04/2022, 20:39 WIB
Krisiandi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyebutkan, penegak hukum di Indonesia belum seragam dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, PPATK melakukan sejumlah upaya guna menyamakan persepsi para penegak hukum terkait upaya penindakan kejahatan pencucian uang menggunakan UU TPPU.

"Jadi penegak hukum satu seperti ini, yang lain berbeda," kata Ivan dalam pertemuan dengan sejumlah media di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

Ivan mengakui cara pandang para penyidik terhadap penerapan UU TPPU di setiap lembaga penegak hukum kerap berbeda.

"Tidak semua penyidik itu menggunakan luxury kemewahan Undang-Undang 68/2010 (UU TPPU) ini. Belum semua menggunakan, itu menjadi concern kami," ujarnya.

Baca juga: Pakar TPPU Sebut Polri Bisa Gunakan Kerja Sama Police to Police untuk Tangkap Bos Binomo

Padahal, kata dia, tindak pidana asal kasus pencucian di Indonesia adalah korupsi dan narkotika.

Artinya, lanjut dia, kemungkinan kasus korupsi terkait dengan TPPU sangat tinggi.

Mantan Deputi bidang Pemberantasan PPATK ini mengatakan, lembaganya saat ini terus melakukan asistensi, menggelar pendidikan dan pelatihan dan berbagai upaya lain untuk menyeragamkan penerapan UU TPPU. 

Menurutnya, upaya-upaya itu dilakukan secara intensif. 

"Kami juga terus melakukan kerja sama dengan kepolisian," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Ivan mengungkapkan, korupsi dan narkotika menjadi kejahatan asal tertinggi dalam tindak pidana pencucian uang. Data tersebut tak berubah sejak 2015.  

Kualitas hasil analisis

Lebih lanjut Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.

Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara, baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Peredaran Narkotika untuk Turis Asing di Bali, Polisi Dalami Dugaan TPPU

Dia mencontohkan selama periode 2018–2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.

“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan, sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara, baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujar Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com