JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum pidana bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai, pihak kepolisian memiliki banyak cara untuk menangkap bos platform trading binary option Binomo.
Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya mengungkapkan sudah mengantongi identitas bos aplikasi Binomo, namun kesulitan dan masih belum bisa menangkapkan karena ada sejumlah kendala.
“Jadi bukan just one way, bukan hanya satu cara. Tapi many ways banyak sekali cara, karena kejahatan adalah musuh semua negara, musuh semua manusia di dunia. Jadi usahakan itu,” kata Yenti saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Yenti Garnasih Minta KPK Tak Ditekan Terkait Kasus Harun Masiku
Yenti mengakui bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang tidak memiliki otoritas untuk menangkap langsung bos Binomo itu.
Namun, menurut Yenti, Polri bisa melakukan berbagai macam upaya. Salah satunya melalui opsi police to police.
“Bahkan kita sering melakukan pakai police to police, juga bisa,” ucapnya.
Yenti mengatakan, seharusnya polisi Indonesia bisa memproses pengusutan terhadap bos Binomo di luar negeri.
Ia menjelaskan, asas hukum menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diberlakukan hukum Indonesia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Sang Kekasih Jadi Tersangka Binomo
Saat ini, lanjut dia, banyak kejahatan terjadi di dunia digital, sehingga negara yang terlibat bisa melakukan koordinasi.
“Penafsirannya dia tetap saja melakukan kejahatan di Indonesia terus kemudian dia dari luar negeri, ya kita minta pada mereka, ‘ini loh warga negara anda melakukan kejahatan di Indonesia, tolong bantu tangkapkan’. Biasa itu,” imbuhnya.
Selain itu, Yenti mengatakan Indonesia juga telah memiliki asas hukum mutual legal assistence on criminal matters sehingga seharusnya bisa mendalami peran dan keterlibatan bos Binomo di luar negeri.
Ia juga menambahkan, Indonesia saat ini sudah tergabung dalam Interpol.
“Interpol itu punya mekanisme banyak. Jadi jangan buru-buru menjawab seolah-olah putus asa,” kata dia.
“Jangan jawaban simple gitu. Harus disampaikan banyak mekanisme yang kita (polisi) tempuh dan akan kita coba karena kita punya pengalaman banyak,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mendapatkan informasi tentang identitas petinggi Binomo, sebuah platform trading yang menyediakan aset perdagangan berupa emas, perak, saham, dan forex.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya belum bisa menangkap bos platform Binomo itu.
Baca juga: Memburu Dalang Investasi Ilegal Binomo di Luar Negeri
Chandra mengungkapkan, bos platform Binomo merupakan warga negara asing (WNA) dan berada di luar negeri. Namun, dia tidak mengungkapkan di negara mana bos Binomo itu berada.
Informasi itu diperoleh berdasarkan pendalaman terhadap tersangka Brian Edgar Nababan (BEN) yang merupakan pegawai di 404 Group di Rusia. 404 Group merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan platform Binomo.
“Karena memang ini kan dia (BEN) masih pegawai, dia punya bos lagi. Ada bosnya itu, tapi tidak akan kami ungkap. Ini orang asing,” ujar Chandra di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 8 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.