JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengumpulan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi atas perintah Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen untuk investasi pribadi.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Hanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Hanan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
"Saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekwan DPRD, Kepala Dinas hingga Kasatpol PP
Selain Sekwan DPRD, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhada, Kasatpol PP Abi Hurairoh, dan Kabid Pelayanan Medik RSUD Rina Oktavia.
Direktur Utama RSUD Kota Bekasi Kurnanto, Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Dadang Ginanjar, dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi Karto, juga turut diperiksa tim penyidik.
Berdasarkan agenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana. Namun, Yayan tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Adapun penerapan pasal TPPU terhadap Pepen dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan berbagai alat bukti. Di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, Jadi Tersangka TPPU Selain Kasus Suap
Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara suapnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta "uang jabatan" kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Terkait Pengelolaan Aset
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.