Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diatur di UU TPKS, Rumusan Perkosaan Diminta Diperkuat pada Revisi KUHP

Kompas.com - 14/04/2022, 20:13 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumusan perkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dinilai harus diperkuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti Indonesian Judicial Research Society (IJRS) Marsha Maharani mengungkapkan, hal tersebut merupakan salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan menyusul tak diaturnya perkosaan di dalam UU TPKS.

"PR salah satunya jaminan penguatan rumusan perkosaan di dalam RKUHP ini. Jadi kalau misalnya di dalam UU TPKS ini kan tidak memuat perkosaan sebagai tindak pidana baru, tetapi perkosaan dimuat di Pasal 4 Ayat (2) sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam tata perundang-undangan lain," ujar Marsha dalam diskusi yang dilakukan melalui Twitter Space, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: UU TPKS Atur Hak Korban dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual, Apa Saja?

Ia pun menjelaskan, meski ketentuan pidana perkosaan termuat dalam RKUHP, namun penanganan korban perkosaan tetap merujuk pada UU TPKS.

Namun demikian, penguatan rumusan perkosaan diperlukan lantaran masih banyak masalah di dalam RKUHP.

Beberapa hal yang menurut Marsha menjadi krusial untuk dimasukkan di dalam rumusan perkosaan di dalam RKUHP yakni pengaturan mengenai unsur pemaksaan yang menjangkau relasi kuasa dan kekerasan psikis.

Lalu, pengaturan mengenai perkosaan tidak hanya terjadi di luar perkawinan namun juga bisa terjadi di dalam perkawinan.

Serta pengaturan mengenai penetrasi yang tidak hanya penetrasi penis ke vagina namun juga anggota tubuh yang bukan merupakan alat kelamin.

"Perlu penguatan rumusan perkosaan di dalam RKUHP ini juga menjadi PR tersendiri mengingat rumusan perkosaan di dalam KUHP kan bermasalah dan sudah semestinya dibenahi rumusan perkosaan di dalam RKUHP," ujar Marsha.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menjelaskan, meski ketentuan pidana mengenai perkosaan tak diatur di dalam RUU TPKS, namun terdapat hukum acara yang bisa menjadi rujukan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang tidak disebut secara eksplisit pada RUU tersebut.

"Kita tidak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual tersebut. Sesungguhnya RUU TPKS sudah menjamin adanya kepastian layanan dan hukum acara terhadap korban kasus perkosaan sebagaimana korban kekerasan lainnya, meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini," ujar Bintang saat memberikan paparan dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/20202).

Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS

Adapun Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com