Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Tak Dilanjutkan di DPR

Kompas.com - 13/04/2022, 13:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkapkan alasan tidak dilanjutkannya pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana di DPR.

Alasan utamanya karena pemerintah tidak menjadikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sektor utama atau leading sector dalam RUU ini.

Sehingga, Komisi VIII melihat hal tersebut sebagai kelemahan RUU tersebut.

"Jadi memang BNPB sebagai user malah tidak masuk, ini juga kelemahan, dari menurut kami tidak ada sinkronisasi pembahasannya. Karena BNPB sebagai yang menjadi utama dibahas justru tidak masuk dalam pembahasan," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemerintah malah sejak awal pembahasan, tidak menyebutkan BNPB sebagai leading sector.

Pemerintah, kata Yandri, hanya menyebutkan antara lain, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"BNPB tidak masuk dalam leading sector atau pembagian dari yang terlibat langsung diamanatkan oleh pemerintah karena dalam amanat presiden dari Supres (surat presiden) kemarin dari awal pembahasan UU ini yang disebut hanya Kemensos leading sector, Menkumham, menteri dalam negeri, Menkes, Menpan-RB," ucap Yandri.

Baca juga: Waspadai Hoaks Lowongan Kerja untuk Dokter Pribadi Kepala BNPB

Yandri menambahkan, pemerintah juga memandang bahwa nomenklatur BNPB cukup disebut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Komisi VIII melihat hal itu tidak cukup menguatkan BNPB. Sehingga lembaga tersebut perlu dimasukkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana ini.

"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam," kata Yandri.

"Kalau hanya sebagai Perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," pungkasnya.

Baca juga: BNPB: 1.137 Bencana Alam Terjadi Januari hingga Maret 2022

Sebelumnya diberitakan, rapat pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diwarnai perdebatan.

Pada Mei 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menyebut nomenklatur BNPB dalam DIM RUU Penanggulangan Bencana.

"Kelembagaan adalah pengaturan mengenai kelembagaan mengenai RUU Penanggulangan Bencana cukup yang pokok saja. Khususnya yang terkait dengan fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi fungsi koordinasi, komando dan pelaksana," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (17/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com