Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional, Berikut Sederet Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan...

Kompas.com - 09/04/2022, 11:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022.

Aturan ini menegaskan posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Dengan bertambahnya tugas ini, maka semakin panjang tanggung jawab yang kini dipegang oleh Luhut.

Sebagaimana diketahui, selama ini Luhut sering mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk mengurus sejumlah hal di luar tugas-tugas kementerian.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengelolaan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Jadi Ketua Harian

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Jabatan di luar kementerian

1. Pimpin Diplomasi Lobi Uni Eropa soal Pelarangan Sawit

Di tahun 2018, Luhut ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk melobi Uni Eropa terkait rencana penghapusan minyak kelapa sawit untuk bahan dasar biodiesel pada 2021 mendatang.

"Ada rencana melakukan diplomasi yang dipimpin oleh Pak Luhut nanti ke Eropa. Dan kami menyusun materi apa yang harus (disiapkan)," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan pada Maret 2018.

2. Ketua Pertemuan IMF-Bank Dunia di Indonesia

Luhut dipilih sebagai Ketua Panitia Nasional Annual Meeting IMF (International Monetary Fund)-World Bank Group saat Indonesia menjadi tuan rumah tahun 2018.

Pertemuan tahunan itu diselenggarakan di Bali dan dihadiri sekitar 15.000 lebih delegasi dari 189 negara anggota. Selain itu ada juga perwakilan pejabat tiap negara, gubernur bank sentral, CEO, serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Luhut Ingin Bazar Diadakan 4 Kali Dalam Setahun

3. Ketua Tim Gernas BBI

Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Tim Gernas BBI).

Tim Gernas BBI sendiri teruang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 8 September 2021.

Tugas Tim Gernas BBI adalah untuk melaksanakan kegiatan pencapaian target gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

4. Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut pun mendapat tugas dalam salah satu proyek penting di era Jokowi. Ia ditunjuk menjadi pimpinan dalam Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

5. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Luhut ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Mikro Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada Juni 2021.

Hingga saat ini, Luhut menjadi salah satu menteri yang terlibat intens mengurus penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: PDI-P: Pak Luhut Power Politiknya Sangat Kuat

Jabatan di kementerian

Selain berbagai tugas di atas, Luhut juga menduduki sejumlah jabatan kementerian maupun setingkat menteri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com