Beberapa di antaranya saat menggantikan menteri-menteri terkait yang sedang berhalangan atau tersandung persoalan hukum.
Berikut rinciannya:
1. Kepala Staf Presiden
Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden di periode pertamanya, Luhut Pandjaitan diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014.
Dengan jabatan sebagai KSP, Luhut mendapat hak keuangan dan fasilitas lain setara dengan menteri.
Luhut disebut tak langsung mendapat jabatan menteri karena diminta untuk membantu penyesuaian Jokowi di awal menjadi presiden.
Setelah hampir satu tahun, Luhut lalu diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Posisinya sebagai KSP digantikan oleh Teten Masduki.
Saat ini, posisi KSP Jokowi diisi oleh mantan Panglima TNI, Moeldoko.
Baca juga: Luhut: Mimpi Kita, Pemerintahan Mendatang Dapat Sistem yang Bagus...
2. Menko Polhukam
Presiden Jokowi menempatkan Luhut sebagai Menko Polhukam pada Agustus 2015, menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.
Luhut menjabat Menko Polhukam selama satu tahun. Ia lalu digantikan oleh Wiranto.
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Setahun menjadi Menko Polhukam, Luhut lalu digeser ke pos Menko Kemaritiman pada Juli 2016. Ia menggantikan Rizal Ramli yang terkena reshuffle Jokowi.
Rizal Ramli disebut-sebut dicopot karena bertentangan dengan pemerintahan Jokowi. Namun pemerintah sempat menyatakan Rizal Ramli dicopot karena tidak perform menjalankan tugasnya.
4. Menteri ESDM
Pada Agustus 2016, Luhut ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat.
Alasan pemberhentian Arcandra Tahar adalah karena polemik status kewarganegaraannya. Arcandra Tahar memiliki dwi-kewarganegaraan yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.
Baca juga: Bambang Pacul Komentari Airlangga dan Luhut yang Wacanakan Penundaan Pemilu atau 3 Periode
5. Menteri Perhubungan
Luhut diminta menggantikan Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan karena. Alasannya karena Budi di awal pandemi tahun 2020 terpapar virus Covid-19.
Saat itu, Budi Karya harus dirawat dan diisolasi di rumah sakit, membuat posisi pucuk pimpinan kementerian yang mengurusi transportasi tersebut harus diambil alih Luhut.
6. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Di periode kedua Jokowi, Luhut Pandjaitan tetap dipilih sebagai Menko Kemaritiman. Namun Jokowi menambahkan nomenklatur di jabatan Luhut.
Sehingga jabatan Luhut menjadi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
7. Menteri Kelautan dan Perikanan
Luhut ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK pada November 2020.
Baca juga: Sikap Luhut Setelah Jokowi Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu