Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Desa Dinilai Tak Boleh Berpolitik Praktis di Luar Masa Kampanye

Kompas.com - 08/04/2022, 15:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang beranggapan bahwa kepala desa hanya dilarang masuk berpolitik praktis ketika masa kampanye atau dalam masa pemilu.

Feri mengakui, ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, hal itu bukan lantas kepala desa diizinkan berpolitik praktis di luar masa kampanye, menurut Feri.

"Apakah saat ini diperbolehkan karena ini bukan waktu kampanye? Ini perspektif yang tidak memahami konsep kepemiluan," ungkap Feri kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Siapa di Balik ‘Ulah’ Para Kepala Desa?

"Kalau di masa kampanye saja penyelenggara negara dilarang, apalagi bukan pada masa kampanye. Jadi jangan salah itu perspektifnya. Karena bukan masa kampanye maka tidak diperbolehkan, tidak begitu," jelasnya.

Sebelumnya, pernyataan Tito itu disampaikan kepada awak media ketika ditanya mengenai dukungan forum kepala desa terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, dukungan itu mengemuka dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Jokowi hadir di acara itu. Begitu pula Tito sebagai menteri dalam negeri.

Apdesi yang dewan pembinanya diketuai Luhut Binsar Pandjaitan itu juga terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Setelah Silaturahmi Nasional usai, Apdesi bahkan mempertimbangkan untuk menggelar rapat besar untuk menyerap aspirasi itu dan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat 1 periode lagi, sesuatu yang melanggar konstitusi.

Tito beranggapan, dukungan-dukungan itu adalah bentuk kebebasan berekspresi dan ia tak memiliki dasar hukum buat menindak para kepala desa.

Baca juga: Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode

Namun, Feri tak sepakat, karena kedudukan para kepala desa itu adalah penyelenggara pemerintahan, meski tingkat bawah.

"Pada masa kampanye, pada dasarnya setiap orang boleh menyuarakan dukungannya, tetapi dikecualikan untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk juga kepala desa," kata dia.

"Untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk kepala desa di dalamnya, tidak diperbolehkan (memberikan dukungan), baik di masa kampanye maupun di luar masa kampanye. Pada titik itu bisa diberi sanksi," jelas Feri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com