JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang beranggapan bahwa kepala desa hanya dilarang masuk berpolitik praktis ketika masa kampanye atau dalam masa pemilu.
Feri mengakui, ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, hal itu bukan lantas kepala desa diizinkan berpolitik praktis di luar masa kampanye, menurut Feri.
"Apakah saat ini diperbolehkan karena ini bukan waktu kampanye? Ini perspektif yang tidak memahami konsep kepemiluan," ungkap Feri kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Siapa di Balik ‘Ulah’ Para Kepala Desa?
"Kalau di masa kampanye saja penyelenggara negara dilarang, apalagi bukan pada masa kampanye. Jadi jangan salah itu perspektifnya. Karena bukan masa kampanye maka tidak diperbolehkan, tidak begitu," jelasnya.
Sebelumnya, pernyataan Tito itu disampaikan kepada awak media ketika ditanya mengenai dukungan forum kepala desa terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, dukungan itu mengemuka dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Jokowi hadir di acara itu. Begitu pula Tito sebagai menteri dalam negeri.
Apdesi yang dewan pembinanya diketuai Luhut Binsar Pandjaitan itu juga terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Setelah Silaturahmi Nasional usai, Apdesi bahkan mempertimbangkan untuk menggelar rapat besar untuk menyerap aspirasi itu dan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat 1 periode lagi, sesuatu yang melanggar konstitusi.
Tito beranggapan, dukungan-dukungan itu adalah bentuk kebebasan berekspresi dan ia tak memiliki dasar hukum buat menindak para kepala desa.
Baca juga: Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode
Namun, Feri tak sepakat, karena kedudukan para kepala desa itu adalah penyelenggara pemerintahan, meski tingkat bawah.
"Pada masa kampanye, pada dasarnya setiap orang boleh menyuarakan dukungannya, tetapi dikecualikan untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk juga kepala desa," kata dia.
"Untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk kepala desa di dalamnya, tidak diperbolehkan (memberikan dukungan), baik di masa kampanye maupun di luar masa kampanye. Pada titik itu bisa diberi sanksi," jelas Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.