Salin Artikel

Kepala Desa Dinilai Tak Boleh Berpolitik Praktis di Luar Masa Kampanye

Feri mengakui, ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, hal itu bukan lantas kepala desa diizinkan berpolitik praktis di luar masa kampanye, menurut Feri.

"Apakah saat ini diperbolehkan karena ini bukan waktu kampanye? Ini perspektif yang tidak memahami konsep kepemiluan," ungkap Feri kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

"Kalau di masa kampanye saja penyelenggara negara dilarang, apalagi bukan pada masa kampanye. Jadi jangan salah itu perspektifnya. Karena bukan masa kampanye maka tidak diperbolehkan, tidak begitu," jelasnya.

Sebelumnya, pernyataan Tito itu disampaikan kepada awak media ketika ditanya mengenai dukungan forum kepala desa terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, dukungan itu mengemuka dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Jokowi hadir di acara itu. Begitu pula Tito sebagai menteri dalam negeri.

Apdesi yang dewan pembinanya diketuai Luhut Binsar Pandjaitan itu juga terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Setelah Silaturahmi Nasional usai, Apdesi bahkan mempertimbangkan untuk menggelar rapat besar untuk menyerap aspirasi itu dan mendeklarasikan dukungan resmi untuk Jokowi menjabat 1 periode lagi, sesuatu yang melanggar konstitusi.

Tito beranggapan, dukungan-dukungan itu adalah bentuk kebebasan berekspresi dan ia tak memiliki dasar hukum buat menindak para kepala desa.

Namun, Feri tak sepakat, karena kedudukan para kepala desa itu adalah penyelenggara pemerintahan, meski tingkat bawah.

"Pada masa kampanye, pada dasarnya setiap orang boleh menyuarakan dukungannya, tetapi dikecualikan untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk juga kepala desa," kata dia.

"Untuk penyelenggara pemerintahan, termasuk kepala desa di dalamnya, tidak diperbolehkan (memberikan dukungan), baik di masa kampanye maupun di luar masa kampanye. Pada titik itu bisa diberi sanksi," jelas Feri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/08/15331741/kepala-desa-dinilai-tak-boleh-berpolitik-praktis-di-luar-masa-kampanye

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke