Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode

Kompas.com - 05/04/2022, 19:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dirinya tidak bisa mengambil sikap atau melarang kegiatan para kepala desa atas nama Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang mengusulkan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.

Menurut dia, apabila melarang usulan tersebut, justru dirinya yang dinilai melanggar hukum.

"Kalau saya memberikan statement, kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa? (nanti) Saya malah melanggar hukum," kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut Dukungan Jokowi 3 Periode Disampaikan Kepala Desa secara Spontan

Tito menilai, keinginan kepala desa terkait Jokowi 3 periode tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebab, di dalam UU itu tidak disebutkan status kepala desa sebagai pekerja negeri sipil atau aparatur sipil negara yang dilarang berpolitik.

"Statusnya kepala desa itu apa? Karena UU Desa itu awalnya, Nomor 6 Tahun 2014, Januari dibuat oleh Senayan ini. Itu intinya adalah mengembangkan desa. Tapi tidak ada satu pun pasal yang mencantumkan status kepala desa. Apakah dia ASN (aparatur sipil negara) atau bukan. Apakah dia pegawai negeri atau bukan, yang harus ikut aturan pegawai negeri, yang enggak boleh berpolitik praktis misalnya. Enggak ada (status itu di UU Desa)," jelasnya.

Baca juga: Mendagri Sebut 155 Pilkades Berhasil Terapkan E-Voting pada 2021

Di sisi lain, Tito menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas apabila kepala desa ikut berkampanye saat pemilu.

Selain itu, ia juga menindak tegas apabila kepala desa terbukti menjadi pengurus partai politik.

"Kalau mereka berkampanye, pasti saya larang pada saat masa kampanye. Kalau mereka jadi pengurus parpol, saya berikan sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye, dan pengurus parpol, larangan saya apa, dasar saya apa?," tutur dia.

Tito menambahkan, jika memberikan sanksi justru malah membuat dirinya dinilai melanggar semangat reformasi.

Ia mengingatkan bahwa reformasi memiliki semangat untuk menuntut kebebasan berpendapat.

"Dan UU pertama yang dibentuk setelah reformasi terjadi, pemerintahan baru terjadi, di Oktober 1998 adalah freedom of expretion, menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.

Baca juga: Seruan Kepala Desa soal Presiden 3 Periode dan Dalih Orang-orang Sekitar Jokowi

Ia mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum hanya dibatasi oleh empat hal. Yang pertama, tidak boleh mengganggu ketertiban publik.

"Kedua harus menggunakan etika dan moral. Ketiga tidak melanggar HAM orang lain dan keempat tidak melanggar hukum. Orang boleh menyampaikan pendapat," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri mengambil sikap atas kegiatan Apdesi yang menyuarakan presiden tiga periode.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com