Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Jaksa yang Diberi Sanksi karena Selingkuh

Kompas.com - 07/04/2022, 09:15 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik di tubuh KPK. Bukan pegawai ataupun pimpinan, kali ini yang menjadi pihak terlapor adalah anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Albertina dilaporkan atas dugaan menerima pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang berinisial DS (atau oleh KPK disebut DW) pada 2 Maret 2022.

"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata DS atau DW kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho

Komplain di RS

Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com, dugaan pelanggaran etik itu diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah di kawasan Jakarta Pusat tersebut.

Saat itu, Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya. Padahal, menurut sumber, kondisi Albertina saat itu tidak dalam keadaan darurat atau emergency.

Perawat dan dokter kemudian datang. Namun, Albertina marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit.

Perawat dan dokter lalu menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina. Ia meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.

Akhirnya, direktur rumah sakit itu turun tangan untuk mengunjungi Albertina dan mendengarkan komplain tersebut.

Atas insiden itu, direktur RS akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina agar tidak mengulangi kesalahannya.

Selain itu, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus.

Terkait perkara ini, Albertina diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Laporan ditelaah Dewas

Saat dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho.

Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com