JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima laporan dugaan pelanggaran etik di tubuh KPK. Bukan pegawai ataupun pimpinan, kali ini yang menjadi pihak terlapor adalah anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina dilaporkan atas dugaan menerima pemberian fasilitas khusus dari sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. Aduan dugaan pelanggaran etik itu disampaikan oleh seseorang berinisial DS (atau oleh KPK disebut DW) pada 2 Maret 2022.
"Iya benar, surat saya tertanggal 2 Maret 2022 dan diterima Persuratan Dewas tanggal 4 Maret 2022, sudah 1 bulan," kata DS atau DW kepada Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa KPK yang Disanksi karena Selingkuh, Ini Kata Albertina Ho
Komplain di RS
Berdasarkan informasi dari sumber Kompas.com, dugaan pelanggaran etik itu diawali dari insiden adanya komplain Albertina terhadap perawat di rumah di kawasan Jakarta Pusat tersebut.
Saat itu, Albertina memencet bel untuk memanggil perawat. Namun, Albertina tidak merasa ada perawat yang datang untuk melayani panggilannya. Padahal, menurut sumber, kondisi Albertina saat itu tidak dalam keadaan darurat atau emergency.
Perawat dan dokter kemudian datang. Namun, Albertina marah karena merasa tidak langsung dilayani oleh pihak rumah sakit.
Perawat dan dokter lalu menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak diterima oleh Albertina. Ia meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit.
Akhirnya, direktur rumah sakit itu turun tangan untuk mengunjungi Albertina dan mendengarkan komplain tersebut.
Atas insiden itu, direktur RS akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang terlambat menangani Albertina agar tidak mengulangi kesalahannya.
Selain itu, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus dan satu orang perawat khusus.
Terkait perkara ini, Albertina diduga melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Laporan ditelaah Dewas
Saat dihubungi secara terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran etik oleh Albertina Ho.
Menurut Syamsuddin, pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap koleganya adalah seorang jaksa yang telah disanksi setelah terbukti melakukan pelanggaran etik atas kasus perselingkuhan.