KOMPAS.com – Para ahli memberikan definisi beragam tentang hukum. Definisi diberikan sesuai dengan pemikiran dan pemahaman masing-masing terhadap hukum.
Namun, secara garis besar, hukum merupakan kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.
Berikut pengertian hukum menurut para ahli.
Hugo Grotius menganggap hukum sebagai aspek perbuatan baik yang dapat mewujudkan keadilan.
Menurut Hugo Grotius, hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
Baca juga: Mengapa Penegakan Hukum di Indonesia Lemah?
Sebagai ahli hukum, Cornelis van Villenhoven berpendapat bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan saling berbenturan dengan gejala-gejala lain.
Hal yang dititikberatkan oleh Immanuel Kant adalah hukum sebagai norma dalam menghormati hak orang lain.
Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan keberadaannya keinginan bebas dari seseorang dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain.
J. van Kan menganggap hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia.
Menurut J. van Kan, hukum adalah keseluruhan ketentuan hidup yang bersifat memaksa dan bertujuan melindungi kepentingan orang-orang di dalam masyarakat.
Menurut Rudolf von Jhering, hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa yang berlaku dalam sebuah negara.
Baca juga: Hukum Bisnis: Pengertian Menurut Para Ahli dan Contohnya
Leon Duguit berpendapat bahwa hukum adalah aturan tingkah laku individu di masyarakat yang saat diindahkan menjadi jaminan dari kepentingan bersama, sementara jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melanggar itu.
Sebagai ahli hukum, Hans Kelsen menitikberatkan hukum sebagai aturan yang berlaku positif dan harus ditaati. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah kaidah-kaidah yang harus berlaku.
Roscoe Pound memaknai hukum sebagai banyak hal. Salah satu definisi hukum menurut Roscoe Pound adalah kumpulan perintah-perintah dari penguasa yang berdaulat dalam masyarakat politik mengenai tingkah laku manusia.
Menurut Sudiman Kartohadiprodjo, hukum adalah pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil terkait hubungan manusia.
Menurut Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta dengan maksud mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Referensi: