Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Bakal Atur Soal Pemeriksaan Saksi dan Korban Secara Daring

Kompas.com - 01/04/2022, 11:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mengatur pasal soal pemeriksaan korban atau saksi dapat dilakukan secara elektronik.

Hal tersebut setelah DPR dan pemerintah menyepakati pasal terkait, dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Kamis (31/3/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal tersebut berangkat dari pengalaman banyaknya korban atau saksi yang tidak ingin bertemu dengan pelaku selama proses penyidikan.

"Bahwa sangat mungkin terjadi, baik saksi maupun korban itu kan tidak mau bertemu langsung dengan pelaku, sehingga itu boleh dilakukan pemeriksaan secara elektronik," kata Edward dalam rapat, Kamis.

Baca juga: Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur RUU TPKS

Menurut Edward, pasal itu juga dapat memberikan pengesahan dan mengakhiri perdebatan soal tidak atau diperbolehkannya keterangan secara elektronik diberikan oleh korban atau pun saksi.

Edward mengungkapkan, pasal itu untuk membuktikan bahwa keterangan secara elektronik dari saksi atau pun korban dapat dikatakan sah sebagai alat bukti di penyidikan.

"Karena itu, kita masukan ini sebagai untuk bagaimana proses pemeriksaan itu," tambahnya.

Adapun pemeriksaan korban dan saksi secara elektronik termaktub dalam Pasal 29 RUU TPKS. Pada Pasal 29 Ayat (1) dijelaskan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Perekaman elektronik itu dijelaskan, dapat dilakukan dengan perekam audio atau audio visual dan dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.

Selanjutnya, Pasal 29 Ayat 3 dijelaskan bahwa ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dalam waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.

Baca juga: RUU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik Dapat Dipidana dengan Delik Aduan

Lalu, Pasal 29 Ayat 4 berbunyi "Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pengadilan Negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."

Berikutnya, penetapan diberikan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, keselamatan saksi dan atau korban. Hal tersebut juga harus didukung oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau kompeten dan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Edward mengatakan bahwa adanya perekaman elektronik itu memungkinkan pemeriksaan saksi dan atau korban yang bertempat tinggal di luar negeri.

Pasal yang mengatur mengenai hal tersebut ada di Pasal 29 Ayat 7.

"Pemeriksaan saksi dan atau korban yang bertempat kediaman, bertempat tinggal di luar negeri didampingi pejabat perwakilan pada kedutaan besar atau konsulat Jenderal RI," jelas Edward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com