Salin Artikel

RUU TPKS Bakal Atur Soal Pemeriksaan Saksi dan Korban Secara Daring

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mengatur pasal soal pemeriksaan korban atau saksi dapat dilakukan secara elektronik.

Hal tersebut setelah DPR dan pemerintah menyepakati pasal terkait, dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Kamis (31/3/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal tersebut berangkat dari pengalaman banyaknya korban atau saksi yang tidak ingin bertemu dengan pelaku selama proses penyidikan.

"Bahwa sangat mungkin terjadi, baik saksi maupun korban itu kan tidak mau bertemu langsung dengan pelaku, sehingga itu boleh dilakukan pemeriksaan secara elektronik," kata Edward dalam rapat, Kamis.

Menurut Edward, pasal itu juga dapat memberikan pengesahan dan mengakhiri perdebatan soal tidak atau diperbolehkannya keterangan secara elektronik diberikan oleh korban atau pun saksi.

Edward mengungkapkan, pasal itu untuk membuktikan bahwa keterangan secara elektronik dari saksi atau pun korban dapat dikatakan sah sebagai alat bukti di penyidikan.

"Karena itu, kita masukan ini sebagai untuk bagaimana proses pemeriksaan itu," tambahnya.

Adapun pemeriksaan korban dan saksi secara elektronik termaktub dalam Pasal 29 RUU TPKS. Pada Pasal 29 Ayat (1) dijelaskan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Perekaman elektronik itu dijelaskan, dapat dilakukan dengan perekam audio atau audio visual dan dilakukan atas penetapan ketua pengadilan negeri.

Selanjutnya, Pasal 29 Ayat 3 dijelaskan bahwa ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dalam waktu paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima permohonan penetapan dari penyidik.

Lalu, Pasal 29 Ayat 4 berbunyi "Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Pengadilan Negeri tidak mengeluarkan penetapan, penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."

Berikutnya, penetapan diberikan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, keselamatan saksi dan atau korban. Hal tersebut juga harus didukung oleh surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau kompeten dan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lebih lanjut, Edward mengatakan bahwa adanya perekaman elektronik itu memungkinkan pemeriksaan saksi dan atau korban yang bertempat tinggal di luar negeri.

Pasal yang mengatur mengenai hal tersebut ada di Pasal 29 Ayat 7.

"Pemeriksaan saksi dan atau korban yang bertempat kediaman, bertempat tinggal di luar negeri didampingi pejabat perwakilan pada kedutaan besar atau konsulat Jenderal RI," jelas Edward.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/11090571/ruu-tpks-bakal-atur-soal-pemeriksaan-saksi-dan-korban-secara-daring

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke