JAKARTA, KOMPAS.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden lagi-lagi bikin gaduh.
Kali ini, wacana tersebut diembuskan oleh para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Mereka mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo ditambah menjadi 3 periode.
Usulan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Apdesi berencana mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi menjabat 3 periode.
Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Klaim Demokrasi dan Gejala Otoritarianisme
Jokowi sedianya telah angkat bicara terkait ini. Ia menyatakan bakal patuh pada konstitusi.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.
Namun demikian, sikap para kepala dan perangkat desa yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden ini jadi sorotan.
Mereka dinilai tidak paham Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, konstitusi jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal 2 periode dengan lama masing-masing periode 5 tahun.
"Kepala desa bagian dari unsur pemerintahan di tingkat desa, seharusnya memahami kita bernegara punya konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Cerita Apdesi Kubu Surtawijaya soal Jokowi, Luhut, dan Tito di Tengah Isu 3 Periode
Lantas, sebenarnya, bolehkah kepala desa berpolitik praktis? Adakah sanksi bagi mereka yang melanggar aturan?
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, perihal tugas hingga wewenang kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.
UU tersebut salah satunya mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan kepala desa.
Pasal 29 huruf c menyebutkan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.