Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Seruan Jokowi 3 Periode, Bolehkah Kepala Desa Berpolitik Praktis?

Kompas.com - 01/04/2022, 10:05 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu perpanjangan masa jabatan presiden lagi-lagi bikin gaduh.

Kali ini, wacana tersebut diembuskan oleh para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Mereka mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo ditambah menjadi 3 periode.

Usulan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, Apdesi berencana mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi menjabat 3 periode.

Baca juga: Wacana Jokowi 3 Periode, Klaim Demokrasi dan Gejala Otoritarianisme

Jokowi sedianya telah angkat bicara terkait ini. Ia menyatakan bakal patuh pada konstitusi.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.

Namun demikian, sikap para kepala dan perangkat desa yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden ini jadi sorotan.

Mereka dinilai tidak paham Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, konstitusi jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal 2 periode dengan lama masing-masing periode 5 tahun.

"Kepala desa bagian dari unsur pemerintahan di tingkat desa, seharusnya memahami kita bernegara punya konstitusi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Cerita Apdesi Kubu Surtawijaya soal Jokowi, Luhut, dan Tito di Tengah Isu 3 Periode

Lantas, sebenarnya, bolehkah kepala desa berpolitik praktis? Adakah sanksi bagi mereka yang melanggar aturan?

Dilarang kampanye

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, perihal tugas hingga wewenang kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.

UU tersebut salah satunya mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan kepala desa.

Pasal 29 huruf c menyebutkan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com