Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Inpres Soal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 31/03/2022, 17:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Salinan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dilansir dari salinan lembaran Inpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan ini mulai berlaku sejak 3 Maret 2022.

Adapun Inpres ditujukan kepada 10 pihak, yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung RI, panglima TNI, kapolri, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur serta para bupati/wali kota.

Baca juga: Jokowi Geram soal Belanja Barang Impor, Koster Minta Hotel hingga Pusat Perbelanjaan di Bali Pakai Produk Lokal

Di dalam inpres ada 16 poin aturan, yakni:

Pertama, menetapkan dan/ atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Kedua, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Keempat, mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Baca juga: Jokowi: RI Siap Buka Kembali Perbatasan dengan Papua Nugini untuk Pulihkan Perdagangan

Kelima, membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Keenam, menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam katalog elektronik.

Ketujuh, menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Kedelapan, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Kesembilan, mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal.

Kesepuluh, mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Kesebelas, mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/lndustri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

Baca juga: Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com