Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sandro Gatra
Wartawan, tinggal di Jakarta.

Wartawan, tinggal di Jakarta. Menyukai isu-isu politik dan hukum. Bergabung dengan KOMPAS.com sejak 2009. Saat ini menjadi Editor Kolom & Konsultasi Hukum KOMPAS.com.

Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Kompas.com - 24/02/2022, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPERTI judul di atas, aturan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus berbagai urusan bisa berdampak positif bagi rakyat.

Sekilas, aturan tersebut akan terkesan mempersulit warga yang tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, aturan itu bisa memberi jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di balik aturan yang membebani warga ini, ada tugas dan kewajiban berat yang menanti untuk menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Polemik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut merespons sejumlah masalah, salah satunya defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, lebih dari setengah peserta gratis iuran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, peserta nonaktif karena tidak bayar iuran alias menunggak mencapai 32 juta atau 14 persen. Angka yang relatif besar.

Presiden kemudian memberi instruksi kepada menteri, pemimpin lembaga negara hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Secara spesifik, Presiden menginstruksikan bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik.

Contohnya, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan perizinan usaha.

Selain itu, permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga seluruh pelayanan terpadu satu pintu.

Berbagai keperluan di atas tentu berhubungan langsung dengan warga. Mau tidak mau, warga harus segera mengurus untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tanggung jawab menteri hingga kepala daerah

Melihat Inpres 1/2022, Presiden tidak hanya ingin menambah syarat keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik yang terkesan mempersulit warga.

Namun, ada tugas kepada menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Kepada Menteri Tenaga Kerja, misalnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar memastikan seluruh pemberi kerja patuh program jaminan kesehatan bagi pekerja.

Faktanya, masih banyak pemberi kerja atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Presiden menginstruksikan kepada Polri agar meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com