Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Inpres Soal Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kompas.com - 31/03/2022, 17:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Salinan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dilansir dari salinan lembaran Inpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan ini mulai berlaku sejak 3 Maret 2022.

Adapun Inpres ditujukan kepada 10 pihak, yakni para menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung RI, panglima TNI, kapolri, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur serta para bupati/wali kota.

Baca juga: Jokowi Geram soal Belanja Barang Impor, Koster Minta Hotel hingga Pusat Perbelanjaan di Bali Pakai Produk Lokal

Di dalam inpres ada 16 poin aturan, yakni:

Pertama, menetapkan dan/ atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Kedua, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Keempat, mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Baca juga: Jokowi: RI Siap Buka Kembali Perbatasan dengan Papua Nugini untuk Pulihkan Perdagangan

Kelima, membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Keenam, menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam katalog elektronik.

Ketujuh, menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Kedelapan, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.

Kesembilan, mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal.

Kesepuluh, mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Kesebelas, mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/lndustri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama.

Baca juga: Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Keduabelas, menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, Usaha kecil, dan Koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketigabelas, mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

Keempatbelas, melakukan kolaborasi Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global.

Kelimabelas, memberikan preferensi harga dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Polri Sebut 98 Persen Anggaran Belanjanya Digunakan untuk Produk Dalam Negeri

Keenambelas, melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain Inpres Nomor 2 Tahun 2022 ini juga memberikan perintah khusus bagi menteri dan kepala lembaga terkait. Di antaranya, Menko Marves, Menko Perekonomian, Menkeu, Mendagri, MenpanRB, Mendikbud-Ristek, Kepala Bappenas hingga Kepala BPS.

Terakhir, inpres mengatur pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN, APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan 'Amicus Curiae' Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan "Amicus Curiae" Terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk "Palu Emas"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com