Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sandro Gatra
Wartawan, tinggal di Jakarta.

Wartawan, tinggal di Jakarta. Menyukai isu-isu politik dan hukum. Bergabung dengan KOMPAS.com sejak 2009. Saat ini menjadi Editor Kolom & Konsultasi Hukum KOMPAS.com.

Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Kompas.com - 24/02/2022, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPERTI judul di atas, aturan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus berbagai urusan bisa berdampak positif bagi rakyat.

Sekilas, aturan tersebut akan terkesan mempersulit warga yang tidak aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, aturan itu bisa memberi jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di balik aturan yang membebani warga ini, ada tugas dan kewajiban berat yang menanti untuk menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Polemik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut merespons sejumlah masalah, salah satunya defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.

Berdasarkan data yang dipaparkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, lebih dari setengah peserta gratis iuran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, peserta nonaktif karena tidak bayar iuran alias menunggak mencapai 32 juta atau 14 persen. Angka yang relatif besar.

Presiden kemudian memberi instruksi kepada menteri, pemimpin lembaga negara hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.

Secara spesifik, Presiden menginstruksikan bukti kepesertaaan BPJS Kesehatan menjadi syarat berbagai pelayanan publik.

Contohnya, pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, kepesertaan calon jemaah haji dan umrah, dan pengurusan perizinan usaha.

Selain itu, permohonan SIM, STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga seluruh pelayanan terpadu satu pintu.

Berbagai keperluan di atas tentu berhubungan langsung dengan warga. Mau tidak mau, warga harus segera mengurus untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Tanggung jawab menteri hingga kepala daerah

Melihat Inpres 1/2022, Presiden tidak hanya ingin menambah syarat keanggotaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik yang terkesan mempersulit warga.

Namun, ada tugas kepada menteri, pemimpin lembaga negara, hingga kepala daerah untuk menjamin kesehatan rakyat.

Kepada Menteri Tenaga Kerja, misalnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar memastikan seluruh pemberi kerja patuh program jaminan kesehatan bagi pekerja.

Faktanya, masih banyak pemberi kerja atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Presiden menginstruksikan kepada Polri agar meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com