Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Perangkat Desa Dukung Jokowi 3 Periode Dinilai Bisa Buat Gaduh

Kompas.com - 31/03/2022, 07:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaung wacana supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode yang disampaikan dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI Surtawijaya menyatakan berniat mendeklarasikan dukungan terkait wacana Jokowi 3 periode selepas Idul Fitri.

Menurut Direktur Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) Idil Akbar, rencana deklarasi mendukung wacana Jokowi menjabat 3 periode bakal berbahaya.

"Deklarasi ini hanya akan menjadi bahan pembenaran dan itu berbahaya untuk demokrasi dan pemerintahan ke depan karena itu justru akan membuat gaduh di masyarakat," kata Idil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Idil juga mempertanyakan apakah aspirasi mendukung wacana Jokowi menjabat 3 periode yang bakal dideklarasikan APDESI memang mewakili keinginan masyarakat di indonesia.

"Itu pertanyaan besar," ujar Idil.

Baca juga: PKS Nilai Luhut Harus Klarifikasi soal Dukungan Kepala Desa untuk Jokowi 3 Periode

Di sisi lain, klaim APDESI versi Surtawijaya mendapat penolakan. Sebab, setelah polemik ini membesar, muncul pernyataan dari Ketua DPP Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) Arifin Abdul Majid yang membantah lembaganya mendukung masa jabatan Jokowi menjadi 3 periode.

Selain itu, kata Idil, bakal muncul permasalahan baru ketika melibatkan para kepala desa ke ranah politik. Meski kepala desa merupakan aktor politik di tingkat desa, menurut Idil jika mereka ditarik ke ranah politik praktis diperkirakan bakal mempengaruhi banyak hal di tingkat desa.

"Saya khawatir ini hanya akan menjadi bahan politis untuk kemudian membenarkan wacana penundaan pemilu dan Jokowi 3 periode," ucap Idil.

Idil mengatakan, hal lain yang dikhawatirkan kalau deklarasi para kepala desa untuk mendukung gagasan Jokowi 3 periode demi pembenaran maka hanya akan membenturkan pemerintah desa dengan masyarakat.

Baca juga: Kepala Desa Teriakkan Jokowi 3 Periode, Ngabalin: Biar Saja, Jangan Dihalangi

"Sekali lagi itu tidak menjadi positif untuk mereka sebagai kepala desa karena mereka yang langsung berhadapan dengan msayarakat, dan itu tentu saja akan menjadi kontraprduktif terhadap kondusifitas pembangunan dan juga desa," ucap Idil yang merupakan pengamat politik dari Universitas Padjajaran.

Pernyataan Surtawijaya menuai polemik karena posisi kepala desa yang dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup kuat bagi masyarakatnya.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," kata Surtawijaya.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode.

Baca juga: Demokrat Prihatin Kepala Desa Didorong-dorong ke Ranah Politik Dukung Jokowi 3 Periode

Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999. Amendemen tersebut terjadi sebagai dampak dari gelombang reformasi pada 1998 dan sebagai upaya agar Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam praktik otoritarianisme.

Pembatasan masa jabatan presiden yang dicantumkan dalam UUD 1945 merupakan buah pembelajaran dari pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden dilakukan dengan harapan dan tujuan supaya praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.

Menanggapi polemik terkait dukungan wacana masa jabatan 3 periode itu, Presiden Jokowi menyatakan harus patuh terhadap konstitusi.

Baca juga: Membedah Kewajiban dan Larangan Kepala Desa dalam Isu Jokowi 3 Periode

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," kata Jokowi saat memberikan keterangan usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com