JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Maryoso Sumaryono dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan dana investasi PT AJT senilai Rp 150 miliar.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen
Ketut mengatakan, PT AJT melakukan penempatan dana tersebut pada PT Emco Asset Managemen dengan underlying berupa medium term note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).
Adapun PT PRM merupakan salah satu perusahaan di dalam Group PT Sekar Wijaya.
“Lalu dana pencairan medium term note oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan dalam perjanjian medium term note,” ucap Ketut dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).
Dana itu, lanjut Ketut, malah dialirkan oleh PT PRM pada PT Sekar Wijaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan medium term note.
Baca juga: KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai
Karena tindakan itu, PT PRM tak bisa melakukan pembayaran sesuai kesepakatan medium term note pada PT AJT.
“Kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo,” tuturnya.
Padahal, tanah jaminan di Solo itu dibeli PT PRM dari dana investasi yang dikeluarkan PT AJT.
Pada perkara ini, Maryoso terjerat karena ia menyetujui investasi PT AJT tanpa memperhatikan analisis investasi.
Sedangkan Hasti dinilai merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah membiayai piutang sister company-nya.
“Yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence,” imbuh Ketut.
Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk
Maryoso dan Hasti dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hasti juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka ia pun dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Catatan Redaksi:
Berita ini diperbaiki pada bagian judul. Sebelumnya, terjadi kesalahan pada bagian judul terkait penulisan PT Taspen. Penulisan yang benar adalah eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.