Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Asuransi Jiwa Taspen dan "Owner" PT Sekar Wijaya Diduga Lakukan Korupsi dari Dana Investasi Rp 150 Miliar

Kompas.com - 29/03/2022, 19:52 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) Maryoso Sumaryono dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, dugaan korupsi itu dilakukan dengan dana investasi PT AJT senilai Rp 150 miliar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Ketut mengatakan, PT AJT melakukan penempatan dana tersebut pada PT Emco Asset Managemen dengan underlying berupa medium term note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

Adapun PT PRM merupakan salah satu perusahaan di dalam Group PT Sekar Wijaya.

“Lalu dana pencairan medium term note oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan dalam perjanjian medium term note,” ucap Ketut dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Dana itu, lanjut Ketut, malah dialirkan oleh PT PRM pada PT Sekar Wijaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan medium term note.

Baca juga: KPK Gandeng PT Taspen Jamin Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pegawai

Karena tindakan itu, PT PRM tak bisa melakukan pembayaran sesuai kesepakatan medium term note pada PT AJT.

“Kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo,” tuturnya.

Padahal, tanah jaminan di Solo itu dibeli PT PRM dari dana investasi yang dikeluarkan PT AJT.

Pada perkara ini, Maryoso terjerat karena ia menyetujui investasi PT AJT tanpa memperhatikan analisis investasi.

Sedangkan Hasti dinilai merekayasa laporan keuangan PT PRM seolah-olah membiayai piutang sister company-nya.

“Yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence,” imbuh Ketut.

Baca juga: Taspen Life Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kejagung Tak Terkait Perusahaan Induk

Maryoso dan Hasti dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hasti juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka ia pun dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Catatan Redaksi:

Berita ini diperbaiki pada bagian judul. Sebelumnya, terjadi kesalahan pada bagian judul terkait penulisan PT Taspen. Penulisan yang benar adalah eks Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com