Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak 2 Gugatan Uji Materi "Presidential Threshold", Salah Satunya Diajukan Partai Ummat

Kompas.com - 29/03/2022, 18:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal itu menyoal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Para pemohon meminta Mahkamah membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Putusan atas perkara ini dibacakan dalam persidangan yang digelar Majelis Hakim MK, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Berkali-kali Diuji, Presidential Threshold Selalu Kandas di MK

Pemohon pertama pada perkara ini adalah Partai Ummat, partai politik bentukan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI Amien Rais.

Partai Ummat dalam perkara ini diwakili oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Ummat Muhajir.

Adapun kuasa hukum yang mewakili para pemohon di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana.

Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan terhadap ketentuan presidential threshold.

Ini karena Partai Ummat belum pernah menjadi peserta Pemilu.

Baca juga: Soal Presidential Threshold, Pusako: MK Mestinya Lebih Terbuka dengan Kepentingan Pemilih

Menurut Mahkamah, partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma presidential threshold adalah partai yang sudah pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

Sementara, Partai Ummat merupakan parpol yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Partai Ummat juga belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemihan Umum (KPU) secara administrasi atau faktual, yang mana verifikasi merupakan syarat partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).

Oleh karena para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka, pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com