Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Kejanggalan dalam Sidang "Unlawful Killing" Laskar FPI, Kontras Surati Mahkamah Agung

Kompas.com - 29/03/2022, 15:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara unlawful killing yang menewaskan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI).

Surat ini dilayangkan Kontras sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan dan telah diterima oleh Mahkamah Agung pada Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam perkara unlawful killing itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua terdakwa yang juga merupakan anggota Polri, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengaku bahwa pihaknya sudah memantau perkara ini secara langsung di persidangan maupun melalui pemberitaan.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Libatkan Penyidik Sipil Usut Pelanggaran HAM Berat Paniai

Hasil pemantauan, Kontras menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Keganjilan ini yang kami temukan beberapa di antaranya adalah bahwa para terdakwa tidak dilakukan penahanan, padahal di dalam konteks syarat-syarat objektif maupun subjektif itu memenuhi untuk dilakukan penahanan," kata Andi kepada wartawan di Mahkamah Agung, Selasa (29/3/2022).

"Kedua, dalam proses persidangan juga terungkap bahwa ada pernyataan (Briptu Fikri Ramadhan) yang berbeda satu sama lain. Jadi, keterangan dalam BAP, termasuk keterangan yang ada dalam proses persidangan, itu kontradiktif atau berbeda," jelasnya.

Berangkat dari temuan-temuan itu, Kontras menyayangkan putusan lepas terhadap para terdakwa.

Kontras menilai, pertimbangan yang diberikan majelis hakim dalam putusannya tidak cukup baik dan tidak cukup mengelaborasi berkaitan dengan doktrin-doktrin HAM.

Baca juga: Kontras Desak Kejagung Seret Petinggi TNI-Polri dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Dalam kesimpulannya, Kontras menilai tindakan para terdakwa merupakan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, sehingga para terdakwa dinilai sudah sepatutnya diproses secara hukum dan ditahan.

"Dari miskinnya elaborasi atas pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut, kami memberikan pendapat hukum atau pengajuan dokumen ke hakim kasasi MA yang memeriksa untuk bisa mengelaborasi lebih jauh kasus ini berdasarkan prinsip-prinsip HAM," ungkap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com