JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber sekaligus musisi Alffy Rev selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, Kamis (24/3/2022).
Sebagai informasi, kasus ini menyeret influencer Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penggarap proyek Wonderland Indonesia itu dihadirkan sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam.
Ia keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00, mengenakan jaket cokelat bertuliskan "Indonesia is Wonderland".
Kepada wartawan, Alffy mengaku menjalani pemeriksaan dengan santai.
Baca juga: Doni Salmanan Aktif Trading Kripto, Polisi: Kalah Melulu, Sisa Rp 500 Juta
"Intinya tadi saya bercerita saja ke pihak penyidik. Ya, saya santai, sih," sebut Alffy.
"Benar-benar menceritakan apa yang terjadi, terus bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport Doni. Tapi, selebihnya nanti biar penyidik," tambahnya.
Pemilik nama asli Awwalur Rizqi Al-firori itu terlihat tidak didampingi oleh kuasa hukum ketika menjalani pemeriksaan.
Alffy mengaku tidak ingat berapa pertanyaan yang dialamatkan oleh penyidik kepadanya.
"Kami ditanya, terus cerita. Kami tidak membawa kuasa hukum di sini. Saya selaku sutradara dan juga tim datang ke sini tanpa kuasa hukum," ungkapnya.
Sebagai informasi, Alffy Rev menggarap proyek Wonderland Indonesia dengan memadukan 10 lagu daerah dan nasional.
Dalam proyek yang dirilis pada 17 Agustus 2021 itu, lagu-lagu asal daerah yang dibawakan juga dipadukan dengan video sang penyanyi mengenakan pakaian adat masing-masing daerah.
Baca juga: Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Doni Salmanan
Wonderland Indonesia juga berhasil masuk trending YouTube setelah dirilis satu hari saja.
Alffy mengakui bahwa uang yang diterima dari Doni Salmanan sebagai sponsor proyek Wonderland Indonesia telah dibelanjakan untuk proses produksi.
Doni sendiri tercatat sebagai sebagai produser eksekutif Wonderland Indonesia.
Dalam perkara ini Doni disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia merupakan tersangka kasus investasi bodong dengan aplikasi Quotex.
Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.
Selain itu terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.
Doni disebut menyebarkan berita hoax karena menjanjikan kemenangan pada orang lain untuk menginvestasikan dananya.
Baca juga: Rizky Billar Kembalikan Uang Rp 10 Juta Hadiah Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim
Polisi menyebut tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.