Salin Artikel

Irjen Napoleon Akui Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, tetapi Bantah Lakukan Pengeroyokan

Menurut Napoleon, jaksa tak tepat menjerat dirinya dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Napoleon menilai, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindakan pengeroyokan.

Sementara dalam dakwaan, kata dia, disebutkan bahwa setelah selesai melumuri Kece dengan kotoran manusia, Napoleon pergi ke kamar kecil untuk membersihkan diri. Karena itu, dia mengatakan, dirinya tak ikut dalam penganiayaan Kece. Yang melakukan penganiyaan hanya tiga terdakwa lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

“Tetapi, dalam surat dakwaan Saudara (jaksa) sendiri jelas-jelas menyampaikan bahwa tindakan itu tidak dilakukan bersama-sama,” kata Napoleon dalam persidangan, Kamis.

Napoleon menambahkan, dia tak ingin membunuh Kece dengan menganiayanya. Ia mengatakan, sebelum melumuri Kece dengan kotoran manusia, dia meminta Kece menutup mata dan mulutnya.

“Itu yang disebut tindakan tepat terukur karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni,” ucapnya.

Terkait penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Napoleon membantahnya. Ia mengemukakan, berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara, Kece hanya mengalami luka ringan.

“Jadi dakwaan Pasal 351 KUHP itu menurut saya berlebihan,” imbuhnya.

Dalam perkara itu, Napoleon didakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap M Kece di Rumah Tahahan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021. Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.

Jaksa mengungkapkan, Napoleon juga meminta agar petugas administrasi Rutan Bareskrim Polri, yaitu Bripda Asep Sigit Pambudi, mengambil tongkat jalan dan mengganti kunci gembok ruang tahanan Kece. Permintaan itu dikabulkan Bripda Asep yang ketakutan karena Napoleon merupakan pejabat petinggi Polri yang masih aktif.

Atas tindakannya itu, Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 171 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Jenderal polisi bintang dua itu kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat penganiayaan terhadap Kece terjadi, Napoleon merupakan penghuni Rutan Bareskrim Polri terkait kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini, Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun dalam kasus penerimaan suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra itu. Napoleon kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/16085441/irjen-napoleon-akui-lumuri-m-kece-dengan-kotoran-manusia-tetapi-bantah

Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke