Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Gunung Sindur Klaim Tak Ada Warga Binaan yang Bayar Lapak

Kompas.com - 23/03/2022, 16:12 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menyatakan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Khusus Gunung Sindur telah memperoleh hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.

Ia memastikan, warga binaan tidak mengeluarkan biaya apa pun selama menjadi warga binaan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Hal itu, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apa pun," ujar Mujiarto, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Mujiarto menyebutkan, kondisi Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur kini dihuni 874 warga binaan pemasyarakatan dari total kapasitas 1.308 orang.

Menurut dia, warga binaan memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi selama menjalani pemidanaan.

Baca Juga: JEO Jual Beli Lapak Napi di Balik Jeruji...

“Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana. Alhamdulillah seperti kamar misalnya, mereka bisa menempati kamar yang layak dan tidak berdesak-desakan,” ucap dia.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, kondisi blok hunian di Lapas gunung sindur tidak berlebihan.

Ia memastikan bahwa semua blok dan kamar hunian Lapas Gunung Sindur terisi tidak melebihi kapasitas yang tersedia.

“Dapat dipastikan kondisi blok hunian tidak kelebihan penghuni dan ada ruang yang leluasa, nyaman untuk aktivitas WBP," kata Fajar.

"Sebagai Kepala KPLP yang setiap hari melakukan monitoring secara langsung kondisi di blok, saya jamin tidak ada praktik jual beli kamar maupun fasilitas lainnya,” ucap dia.

Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur saat ini memiliki empat blok, satu kamar dapur, dan satu sel isolasi. Fajar menyebutkan, kondisi di Blok A pada Lapas tersebut dari kapasitas 108 orang kini hanya dihuni 47 orang.

Sebelumnya, JEO Kompas.com pernah menulis laporan terkait praktik kotor di sejumlah lapas dan rutan.

Data terkait itu mengacu pada laporan lima lembaga, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Jual beli lapak adalah salah satu pelanggaran yang ditemukan, meski tak ditulis secara rinci.

"Minimnya penghasilan menjadi alasan para petugas di Lapas/Rutan menerima suap dari narapidana untuk mendapatkan fasilitas. Rendahnya gaji tak boleh menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika".

"Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus segera mencari solusi untuk meningkatkan integritas tata kelola pemasyarakatan, salah satunya dengan meningkatkan gaji dan fasilitas petugas Lapas/Rutan di seluruh Indonesia," demikian tulis laporan tersebut.

Baca juga: Pengakuan Napi soal Praktik Jual Beli Kamar di Lapas: Harus Bayar buat Tidur...

Temuan itu didapatkan setelah tim melakukan investigasi ke tujuh Lapas/Rutan. Di antaranya yakni Lapas Khusus Kelas 2A Gunung Sindur dan Lapas Kelas 1 Depok.

Salah seorang anggota tim investigasi ini menyebut, praktik jual beli lapak sebenarnya nyaris terjadi di seluruh Lapas/Rutan di Indonesia. Khususnya di tempat koruptor mendekam.

Selain jual beli lapak, tim juga menemukan sejumlah persoalan lain di dalam Lapas/Rutan. Mulai dari jaminan kesehatan bagi warga binaan yang tidak merata, hingga praktik intimidasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com