Salin Artikel

Kalapas Gunung Sindur Klaim Tak Ada Warga Binaan yang Bayar Lapak

Ia memastikan, warga binaan tidak mengeluarkan biaya apa pun selama menjadi warga binaan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. Hal itu, sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pemenuhan hak narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak dipungut biaya apa pun," ujar Mujiarto, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Mujiarto menyebutkan, kondisi Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur kini dihuni 874 warga binaan pemasyarakatan dari total kapasitas 1.308 orang.

Menurut dia, warga binaan memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi selama menjalani pemidanaan.

“Kami sangat menaruh atensi terkait pemenuhan hak narapidana. Alhamdulillah seperti kamar misalnya, mereka bisa menempati kamar yang layak dan tidak berdesak-desakan,” ucap dia.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, kondisi blok hunian di Lapas gunung sindur tidak berlebihan.

Ia memastikan bahwa semua blok dan kamar hunian Lapas Gunung Sindur terisi tidak melebihi kapasitas yang tersedia.

“Dapat dipastikan kondisi blok hunian tidak kelebihan penghuni dan ada ruang yang leluasa, nyaman untuk aktivitas WBP," kata Fajar.

"Sebagai Kepala KPLP yang setiap hari melakukan monitoring secara langsung kondisi di blok, saya jamin tidak ada praktik jual beli kamar maupun fasilitas lainnya,” ucap dia.

Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur saat ini memiliki empat blok, satu kamar dapur, dan satu sel isolasi. Fajar menyebutkan, kondisi di Blok A pada Lapas tersebut dari kapasitas 108 orang kini hanya dihuni 47 orang.

Sebelumnya, JEO Kompas.com pernah menulis laporan terkait praktik kotor di sejumlah lapas dan rutan.

Data terkait itu mengacu pada laporan lima lembaga, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Jual beli lapak adalah salah satu pelanggaran yang ditemukan, meski tak ditulis secara rinci.

"Minimnya penghasilan menjadi alasan para petugas di Lapas/Rutan menerima suap dari narapidana untuk mendapatkan fasilitas. Rendahnya gaji tak boleh menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika".

"Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus segera mencari solusi untuk meningkatkan integritas tata kelola pemasyarakatan, salah satunya dengan meningkatkan gaji dan fasilitas petugas Lapas/Rutan di seluruh Indonesia," demikian tulis laporan tersebut.

Temuan itu didapatkan setelah tim melakukan investigasi ke tujuh Lapas/Rutan. Di antaranya yakni Lapas Khusus Kelas 2A Gunung Sindur dan Lapas Kelas 1 Depok.

Salah seorang anggota tim investigasi ini menyebut, praktik jual beli lapak sebenarnya nyaris terjadi di seluruh Lapas/Rutan di Indonesia. Khususnya di tempat koruptor mendekam.

Selain jual beli lapak, tim juga menemukan sejumlah persoalan lain di dalam Lapas/Rutan. Mulai dari jaminan kesehatan bagi warga binaan yang tidak merata, hingga praktik intimidasi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/16120661/kalapas-gunung-sindur-klaim-tak-ada-warga-binaan-yang-bayar-lapak

Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke