Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Polisi Kasus "Unlawful Killing" FPI Divonis Lepas, Polri: Keputusan Hakim Independen

Kompas.com - 19/03/2022, 08:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghargai keputusan majelis hakim terhadap dua anggota polisi terkait kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI).

Dedi mengatakan, keputusan hakim bersifat independen.

"Menghargai keputusan hakim karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Kendati demikian, Dedi tak bisa memastikan apakah dua anggota polisi tersebut akan tetap bertugas sebagai aparat penegak hukum.

Baca juga: Babak Akhir Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Vonis Lepas Dua Terdakwa dan Pupusnya Harapan Keluarga

"Kalau itu tanya ke Polda Metro Jaya," ucap dia.

Sebagai informasi, dua terdakwa unlawful killing FPI, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan, divonis lepas.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 sesuai dakwaan jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri. Maka dari itu, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

Baca juga: Mengenal Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI, Apa Bedanya dengan Vonis Bebas?

“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Vonis itu diterima oleh kedua terdakwa yang dihadirkan secara online atau dalam jaringan (daring).

Sementara itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, menyatakan telah menerima putusan.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” kata dia melalui sambungan daring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com