Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jadwalkan Pembahasan RUU TPKS dengan Pemerintah pada Pekan Depan

Kompas.com - 16/03/2022, 16:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) ditetapkan sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengaku langsung menghubungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Ya, tadi saya hadir langsung di Bamus (Badan Musyawarah) untuk kemudian disepakati pembahasan (RUU TPKS) berikutnya di Baleg. Dan tadi saya langsung komunikasi dengan Menteri PPPA dan Ketua Gugus Tugas Wamenkumham," kata Willy saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR: RUU TPKS Diputuskan Dibahas di Baleg

Dia menambahkan, komunikasi dengan pihak pemerintah itu untuk mengundang dalam rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS.

Willy mengungkapkan, raker itu akan digelar pada pekan depan, Kamis 24 Maret 2022.

"Iya, bulan ini raker bersama pihak pemerintah," jelasnya.

Ketua DPP Partai Nasdem itu memastikan, perwakilan pemerintah akan hadir dalam rapat tersebut.

Saat ini, Baleg tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang dipegang oleh pimpinan DPR sebelum membahasnya dengan pemerintah.

"Kita kan belum lihat DIM-nya, karena tadi baru diputuskan," tutur Willy.

Baca juga: Usai Masa Reses, DPR Upayakan Gelar Rapat Bamus Tentukan AKD Bahas RUU TPKS

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, berdasarkan rapat Bamus, RUU TPKS akan dibahas di Baleg.

"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap Baleg DPR dapat segera melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.

Menurutnya, pembahasan RUU TPKS di Baleg juga harus dilakukan secara intensif.

"Segera Baleg melakukan pembahasan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif," pinta Dasco.

Baca juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?

Di sisi lain, Dasco juga menjawab ketika ditanya soal Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS.

Menurut dia, pembahasan dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu Surpres dibacakan dalam rapat paripurna.

"Kan sudah langsung (dibahas). Kan waktu itu Surpresnya sudah (dikirim)," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com