Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk meski Ada Logo Baru dari Kemenag

Kompas.com - 14/03/2022, 15:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama disebut tak serta-merta menjadikan kementerian tersebut sebagai pihak yang berwenang menetapkan status/fatwa halal atau haramnya sebuah produk.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Ini Perbandingan Logo Halal Indonesia dan Logo Halal dari Negara Lain

Dalam beleid itu, sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.

"Sedangkan fungsi substansi, yaitu pemeriksaan bahan dilakukan oleh lembaga di luar BPJPH. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal, bisa kampus, ormas, atau lembaga lain yang memenuhi kualifikasi," kata Sholahuddin kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

"Kemudian, hasilnya dilaporkan oleh pemeriksa halal ke komisi fatwa (MUI), kemudian menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH. Dalam hal penetapan fatwa, tetap di komisi fatwa MUI," kata dia.

Baca juga: Ada Logo Halal Baru, Produk dengan Label Halal MUI Masih Boleh Beredar?

Sholahuddin menegaskan, secara umum tidak banyak yang berubah dari kerja-kerja MUI dalam bidang halal usai diterbitkannya logo halal versi baru oleh Kementerian Agama.

Kerja-kerja yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga relatif tak banyak berubah sebagai salah satu lembaga pemeriksa halal terbesar di Indonesia.

"Pekerjaan yang dilakukan LPPOM masih sama seperti yang lalu. Kalau yang lalu (sebelum UU Nomor 33 Tahun 2014) menjadi satu-satunya pemeriksa halal, ke depan ada LPH lain selain LPPOM MUI," ujar Sholahuddin.

Baca juga: Kemenag Beberkan Makna Filosofis Logo Halal yang Dikritik Jawa Sentris

Sebelumnya diberitakan, BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, ke depan label halal yang diterbitkan MUI tidak lagi berlaku secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com