Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Logo Halal Hanya Boleh Dicantumkan oleh Produk yang Sudah Disertifikasi

Kompas.com - 04/02/2016, 14:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menekankan, logo MUI hanya boleh dicantumkan pada produk-produk yang memang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Ia mengatakan, hingga saat ini, banyak perusahaan yang mengajukan kepada MUI untuk mendapatkan sertifikat halal produk, termasuk untuk produk busana.

Namun, Lukmanul mengatakan, pihaknya belum memberikan sertifikasi untuk produk busana mana pun, khususnya produk busana muslim.

(Baca: MUI Sebut Belum Pernah Keluarkan Sertifikasi Halal untuk Produk Kerudung)

Pernyataan tersebut disampaikan Lukmanul dalam merespons posting-an pihak label busana muslim Zoya yang menyebutkan bahwa produk kerudungnya telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

"Kalau mencantumkan logo halal kan yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).

Ia mengaku belum mendapatkan klarifikasi secara tertulis dari pihak Zoya terkait iklan ataupun pengumuman di media sosialnya.

Lukmanul juga belum melihat iklan dan pengumuman tersebut. (Baca: Kerudung Halal Bikin Geger Media Sosial)

Ia menduga, yang dimaksud halal oleh Zoya adalah kain yang digunakan untuk membuat produknya. Pasalnya, sebuah produk atau barang harus disertifikasi sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Tak hanya produk pangan dan obat-obatan, kata Lukmanul, barang gunaan juga perlu sertifikasi.

Menindaklanjuti ketentuan UU Jaminan Produk Halal itu, beberapa perusahaan sudah bergerak lebih cepat untuk mendapatkan sertifikasi meski belum ada peraturan presiden yang mengatur lebih lanjut,

"Mungkin yang dimaksud Zoya adalah produknya dibuat dari kain yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul.

Sebelumnya, di akun Instagram resmi Zoya, @zoyalovers terdapat poster pengumuman yang bertuliskan, "Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahkuah Anda? yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emulsifier pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com