JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara menjadi yang terpopuler pada Minggu (13/3/2022) kemarin.
Selain itu, berita tentang label halal baru dari Kementerian Agama (Kemenag) juga banyak dibaca pada Minggu kemarin.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah merencanakan tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam perencanaan itu, disusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034.
"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: Agenda Presiden Jokowi dan Gubernur se-Indonesia di IKN Menuju Prosesi Nusantara Satu
"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke Kota Nusantara.
Berikut ini rinciannya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)