Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buru Tersangka Kasus Investasi Bodong Indosurya, Bareskrim Terbitkan Red Notice

Kompas.com - 10/03/2022, 22:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Bareskrim Polri menerbitkan red notice guna mencari buronan tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub (SA).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menduga Suwito sudah kabur ke luar negeri.

"Di sini kami sudah minta bantuan Divhubinter untuk terbitkan red notice. Mudah-mudahan diketahui keberadaannya," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Selain menerbitkan red notice, penyidik juga telah menyita 13 aset dalam perkara Indosurya.

Salah satunya Gedung KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Whisnu, gedung itu senilai Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

“Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini (tempat konpers), gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp 1,2 triliun,” kata Whisnu.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, hingga kini penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 240 saksi terkait kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset mulai dari bangunan, rekening hingga kendaraan roda empat.

Hingga kini penyidik masih menunggu izin dari berbagai pengadilan negeri guna melakukan penyitaan aset lainnya.

Termasuk, imbuh dia, menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan setempat terkait aset tersangka kasus Indosurya yang ada di wilayah Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor yang bernilai Rp 261.925.822.182.

Baca juga: Kasus KSP Indosurya Cipta Kembali Bergulir, Simak 5 Fakta Ini

“Kemudian yang berikutnya penyidik sudah melakukan penyitaan antara lain ada 13 aset kemudian ada juga dana atau uang di rekening BCA kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan Roda 4,” jelas Gatot.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Sebanyak dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta bernama Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Head Admin June Indria sudah ditangkap dan ditahan.

Sedangkan, tersangka Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub masih menjadi buronan.

Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni pasal 46 UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan kemudian ada pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Kemudian UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU Pasal 3, Pasal 4 serta Pasal 5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com