Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus KSP Indosurya Cipta

Kompas.com - 14/07/2020, 18:57 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, satu tersangka berinisial JI yang bekerja di bagian keuangan KSP Indosurya.

Satu tersangka lainnya adalah KSP Indosurya sendiri.

“Pada 22 Juni 2020, penyidik telah menetapkan JI sebagai tersangka dan KSP Indosurya sendiri sebagai tersangka korporasi,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Koperasi Indosurya Cipta Merupakan Petinggi Perusahaan Itu

Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan JI sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, JI diduga menjalankan operasional kospin tanpa memiliki alas hak atau petunjuk atau perjanjian.

Kemudian, JI diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal atas perintah tersangka lain.

“JI atas perintah HS sejak 2012-2020, melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan badan hukum kospin Indosurya Surya,” ucap dia. 

“Dan menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS,” kata Awi.

Saat ini, JI tidak ditahan. JI dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Di sisi lain, KSP Indosurya disangkakan Pasal 46 Ayat 2 UU Perbankan dan Pasal 3 atau 4 atau Pasal 5 UU TPPU.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana yang terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Dugaan Gagal Bayar Indosurya Cipta Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka berinisial SA menjabat sebagai direktur. Sementara itu, jabatan tersangka berinisial HS berubah-ubah.

Berdasarkan keterangan polisi pada 5 Mei 2020, keduanya tidak ditahan dan telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancaman hukuman bagi SA dan HS adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com