JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai alasan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo salah.
MA beralasan pemotongan hukuman itu Edhy dilakukan karena kinerjanya baik selama menjadi menteri.
“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” kata Isnur pada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Adapun majelis kasasi memangkas hukuman Edhy dari 9 tahun penjara di tingkat banding menjadi hanya 5 tahun penjara.
Alasan hakim kasasi, kebijakan yang diterapkan Edhy mensejahterakan nelayan kecil.
Baca juga: Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA
Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Isnur mengatakan putusan itu menunjukan bahwa MA tidak punya semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebab UU tersebut menilai korupsi merupakan kejahatan serius.
“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukan bahwa ini berdampak pada bangsa,” tuturnya.
Dalam pandangan Isnur, mestinya MA memperberat hukuman pidana Edhy atau setidaknya memutuskan untuk menjatuhkan vonis sama seperti sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.