Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Dugaan Gagal Bayar Indosurya Cipta Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 06/05/2020, 05:54 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, dua tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak ditahan.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kedua tersangka dengan inisial HS dan SA telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.

“Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus KSP Indosurya Cipta

Tak dirinci lebih lanjut mengenai alasan keduanya tidak ditahan.

Kini penyidik menelusuri aset-aset para tersangka yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Dalam hal tersebut, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyidik sedang melakukan tracing asset terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini,” ujar dia. 

Polisi pun membentuk sebuah desk untuk melayani laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.

“Untuk melayani pengaduan atas korban korban atau nasabah yang telah jadi bagian kasus koperasi Indosurya ini didirikan desk laporan pengaduan, yang dimaksud sebagai wadah penerimaan laporan pengaduan termasuk juga untuk tempat bertukar informasi,” kata Asep.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, tersangka berinisial SA merupakan direktur di perusahaan tersebut.

Sementara itu, jabatan tersangka HS berubah-ubah.

“Awalnya direktur, lalu berubah lagi jadi pendiri. Berubah lagi tidak ada (jabatan), tapi uang bisa mengalir ke dia,” ucap Daniel ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Pasal yang disangkakan terkait dugaan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.

Baca juga: Bareskrim Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Said Didu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com