JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir rekening Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan uang senilai Rp 1,8 miliar.
Indra merupakan tersangka kasus investasi ilegal berkedok binary option lewat aplikasi Binomo.
“Jumlahnya ya sementara kami dapat (laporan) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kurang lebih Rp 1,8 miliar,” kata Kasubdit II Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Polisi Duga Ada Pelaku Lain di Kasus Binomo
Canda menjelaskan, isi rekening itu belum disita oleh pihak kepolisian karena menunggu informasi dari PPATK.
“Isi rekening belum (disita) ya. Baru kami blokir aja. Kami menunggu dari PPATK kalau memang terindikasi pidana maka kami sita,” ujar dia.
Dalam perkara itu pihak kepolisian telah menyita mobil Tesla dan Ferarri serta dua rumah mewah milik Indra di Medan.
Bareskrim Polri menduga kerugian 14 korban investasi Binomo mencapai Rp 25,6 miliar.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami aliran uang milik Indra dari hasil menjadi mitra investasi ilegal pada aplikasi Binomo.
Salah satu yang diperiksa Bareskrim Polri adalah kekasih Indra, yaitu VK.
Selain Indra, pihak kepolisian juga menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan terkait kasus yang sama. Namun Doni diduga menjadi mitra untuk aplikasi Quotex.
Bareskrim Polri mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan anggota Quotex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.