Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Dorong Integrasi Sistem Pendidikan Indonesia Lewat Revisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 10/03/2022, 12:14 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Agung Hardjono mengatakan, KSP akan terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun itu dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.

“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi tiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhannya dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda," ujar Agung dalam siaran persnya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional

"Terlebih lagi, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” ujar dia.

KSP berharap revisi UU Sisdiknas dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.

Selain itu ada peraturan yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar berbasis teknologi.

"Misalnya terkait kewajiban guru untuk mengajar 24 jam tatap muka/minggu," ujar Agung.

Dia lantas menjelaskan, saat ini sistem pendidikan Indonesia diatur oleh setidaknya tiga peraturan perundangan yang berbeda. Ketiganya yaitu, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal ini berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam pengaturan turunannya.

Oleh karenanya, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.

Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024. Meski begitu, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk daftar prioritas Prolegnas 2022.

Agung mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan mendengar masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat.

"KSP yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas," kata dia.

“KSP akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, namun bersama Kemendikbud-Ristek akan membuka ruang diskusi yang lebih luas, khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain,” tambah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com