Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara pada Pembangunan Gedung IPDN Riau

Kompas.com - 02/03/2022, 09:42 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) mengemukakan, dua petinggi perusahaan itu dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/3/2022), untuk disampaikan hasil putusan kasus Pembangunan Kampus IPDN di Riau oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. KPK meminta Hutama Karya mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN di Riau tersebut.

Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Hilda Savitri, dipanggil KPK pada Selasa kemarin.

Kedunya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau di Tahun 2011.

Baca juga: Dirutnya Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Kampus IPDN, Ini Klarifikasi BUMN Hutama Karya

"Bahwa KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan di mana Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara, dan tidak terdapat perkara korupsi terhadap dua direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut," kata Executive Vice President (EVP) PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu ini.

Tjahjo menambahkan, manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku dan memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan.

"Melalui klarifikasi ini, Hutama Karya bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait isu
yang beredar agar sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Tjahjo.

Sementara itu, KPK menjelaskan adanya kewajiban PT Hutama Karya untuk melakukan pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan IPDN sebesar Rp 40,8 miliar. Penjelasan itu disampaikan penyidik kepada Direktur Utama PT Hutama Karya dan Direktur Keuangan yang dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gedung Kampus IPDN pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (PT Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa.

KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya di kantor KPK sebagai upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Adi Wibowo, eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN. Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Hal itu agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com