Salin Artikel

Hutama Karya Diminta KPK Kembalikan Kerugian Negara pada Pembangunan Gedung IPDN Riau

Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Hilda Savitri, dipanggil KPK pada Selasa kemarin.

Kedunya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau di Tahun 2011.

"Bahwa KPK melakukan pemanggilan untuk menyampaikan hasil putusan pengadilan di mana Hutama Karya diminta untuk mengembalikan kerugian negara, dan tidak terdapat perkara korupsi terhadap dua direksi Hutama Karya yang dipanggil tersebut," kata Executive Vice President (EVP) PT Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu ini.

Tjahjo menambahkan, manajemen Hutama Karya menghormati dan mendukung proses hukum yang berlaku dan memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif kepada KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan.

"Melalui klarifikasi ini, Hutama Karya bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait isu
yang beredar agar sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Tjahjo.

Sementara itu, KPK menjelaskan adanya kewajiban PT Hutama Karya untuk melakukan pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan IPDN sebesar Rp 40,8 miliar. Penjelasan itu disampaikan penyidik kepada Direktur Utama PT Hutama Karya dan Direktur Keuangan yang dipanggil sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gedung Kampus IPDN pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (PT Hutama Karya) dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa.

KPK mengapresiasi kehadiran pihak PT Hutama Karya di kantor KPK sebagai upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," kata Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Adi Wibowo, eks Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) Dudy Jocom sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Ketiganya diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN. Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar tujuh persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Hal itu agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/09421841/hutama-karya-diminta-kpk-kembalikan-kerugian-negara-pada-pembangunan-gedung

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke