Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Adonara Propertindo Divonis Denda Rp 200 Juta dan Ditutup 1 Tahun Terkait Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0

Kompas.com - 25/02/2022, 22:01 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta kepada PT Adonara Propertindo terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk program rumah susun (rusun) DP Rp 0 di Munjul, Jakarta Timur.

PT Adonara merupakan korporasi swasta yang menjual lahan di Munjul ke BUMD Pemprov DKI Jakarta, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan rusun DP Rp 0.

“Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo yang diwakili Tommy Adrian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2/2022) sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0 di Munjul Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut,” papar hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan itu PT Adonara diwakili oleh Tommy Adrian yang menjabat sebagai direktur.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan perusahaan selama satu tahun.

PT Adonara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 152,5 miliar.

Tindakan itu dilakukan bersama dengan mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar serta Tommy Adrian.

Dalam perkara itu PT Adonara dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com