JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melakukan koordiansi terkait kasus Nurhayati, bendahara desa di Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi kepala desa setempat bernama Supriyadi.
Hasil gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) pagi hingga malam hari menyatakan perkara korupsi terhadap Nurhayati masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Perkara untuk tersangka N, penyidik akan mengoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan setelah gelar perkara kepada wartawan, Jumat malam.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades, Kemendagri Hormati Proses Hukum
Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka korupsi Supriyadi akan terus dilanjutkan.
"Perkara dengan teesangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan," ujarnya.
Kedua berkas perkara korupsi terhadap Nurhayati dan Supriyadi sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi. Namun, Polres Cirebon malah menetapkan Nurhayati menjadi tersangka.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati
Kasus itu membuat banyak pihak keberatan. Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengkhawatirkan, preseden buruk ini bakal menghambat upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sebagai pelapor, Nurhayati semestinya diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” ujar Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin lalu.
Ia juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.