Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tuntutan Jaksa kepada Para Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Munjul

Kompas.com - 11/02/2022, 09:19 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Kasus pengadaan lahan di Munjul menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan program pembangunan rumah DP 0 Rupiah yang menjadi program Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam persidangan kemarin, ada lima pihak yang dituntut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para terdakwa diduga telah merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Adapun kelima terdakwa yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan pemilik PT AP Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, jaksa juga turut menuntut PT AP sebagai korporasi terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

Tuntutan yang diajukan terdakwa pun berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Yoory C Pinontoan

Jaksa menuntut Yoory 6 tahun dan 8 bulan. Ia dinilai melakukan korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan yang diberikan kepadanya.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar pada Yoory.

Namun ia tidak dikenakan tuntutan pidana pengganti karena jaksa tidak menemukan bukti Yoory menikmati uang hasil korupsi tersebut.

“Namun dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, di mana seluruhnya adalah Rp 152,5 miliar,” ucap jaksa.

Jaksa berpendapat bahwa tindakan Yoory tak hanya menyebabkan kerugian negara semata, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta.

“Sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khusysnya Pemprov DKI Jakarta,” sebut jaksa.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Penilaian jaksa itu dituangkan dalam hal-hal yang memperberat tuntutan Yoory.

2. Direksi PT Adonara dituntut 5,5-7 tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com