Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Buruh dalam Permenaker soal JHT

Kompas.com - 22/02/2022, 13:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang dianggap minim partisipasi publik.

Dalam aturan itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatur bahwa jaminan hari tua (JHT) baru dapat dicairkan seseorang pada usia 56 tahun atau batas usia pensiun.

Ombudsman menilai, peraturan tersebut sebetulnya sudah ideal dan sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun, kondisi ideal yang diharapkan itu tak cocok dengan realitas di lapangan, di mana banyak buruh sedang berhadapan dengan isu krusial yang tidak bisa ditunda hingga usia pensiun, yaitu bertahan hidup di tengah keadaan finansial yang sulit.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 jadi bukti bahwa dalam proses penyusunan regulasi, publik, dalam hal ini buruh yang terdampak peraturan itu, tak begitu dilibatkan

“Tiga elemen partisipasi ini yang perlu dilakukan oleh setiap pemangku dan pengambil kebijakan: didengar, dipertimbangkan, dan diberitahukan kalau (aspirasinya) tidak diakomodir. Kita semua mendengar berbagai protes buruh, partisipasi ini tidak terlalu optimal dijalankan,” ujar Kepala Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam diskusi virtual di akun YouTube resmi lembaga tersebut, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Serikat Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT dan Minta Menaker Mundur

Robert menegaskan, sebuah kebijakan bukan hanya harus tepat secara hukum, tetapi juga secara sosiologis di masyarakat.

Saat ini, banyak buruh menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi. Di sisi lain, upah minimum naik tak signifikan tahun ini, sedangkan inflasi terus menggerus daya beli mereka.

“Di luar substansi atau isi teks (peraturan), sensitivitas terhadap kondisi empiris, tekanan hidup dari para buruh ini, harusnya menjadi bagian penting. Setiap kebijakan publik harus memperhatikan suasana batin pihak yang terkena dampak kebijakan yang ada,” lanjutnya.

Ombudsman RI memberi rekomendasi senada dengan yang disinyalir akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat, yaitu revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar lebih peka terhadap kondisi di lapangan.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto berpendapat, peraturan saat ini seakan-akan “memotong jalur”, seolah-olah kondisi di lapangan sudah siap menuju keadaan ideal di mana JHT memang diperuntukkan bagi pekerja di masa pensiun.

“Ada baiknya pemerintah bijak melakukan revisi terhadap penyesuaian-penyesuaian menuju kondisi ideal yang dimaksud, (JHT cair pada) usia 56. Jadi jangan asal potong jalur ke sana, betapapun aturannya sudah ideal, harus disesuaikan kondisi riil bangsa kita,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Istana buka peluang revisi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut, Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi Permenaker

Oleh karenanya, menurut dia, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com