JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) digugat seorang pekerja ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan uji materi itu diajukan seorang karyawan pabrik besi bernama Rendyanto Reno Baskoro. Reno mengajukan uji materi atas Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya baru bisa mencairkan dana JHT saat berusia 56 tahun.
Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Seluruhnya di Usia 56 Tahun, Bagaimana bila Resign?
“Permohonan hak uji materi telah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 15 Februari 2022. Sebelumnya kami coba masukkan ke MA tanggal 14 Februari 2022 tetapi MA sedang melakukan lockdown,” ucap kuasa hukum Reno, Singgih Tomi Gumilang kepada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Dalam pandangan Tomi, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak menerapkan asas keadilan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.
“Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara,” ujar dia.
“Bagaimana disebut adil jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana JHT miliknya,” papar Tomi.
Selain itu, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 juga tidak mengandung asas ketertiban dan kepastian hukum.
Sebab banyak pekerja yang melakukan penolakan karena masa tunggu pencairan dana yang lama.
“Hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana JHT-nya,” katanya.
Tomi juga mengungkapkan, Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 26 Ayat (10), Ayat (2), Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Banyak pihak tidak setuju dengan aturan baru terkait pencarian JHT tersebut karena dinilai merugikan hak buruh yang mesti menunggu lama untuk mencairkan dana JHT miliknya. Padahal iuran JHT dilakukan setiap bulan dari upah pegawai.
Pemerintah sendiri menawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim bisa memberi manfaat lebih banyak untuk pekerja yang terkena PHK. Namun JKP tidak mengatur pencairan dana untuk pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.