Salin Artikel

Jokowi Minta Permenaker JHT Direvisi, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aturan dengan Matang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengingatkan pemerintah agar memiliki pertimbangan matang dalam menyusun sebuah aturan atau kebijakan, sehingga tidak memunculkan polemik di masyarakat.

Hal ini ia sampaikan merespons sikap Presiden Joko Widodo yang meminta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun, setelah aturan itu dikecam oleh banyak pihak.

"Pemerintah harus mempertimbangkan plus-minus suatu aturan yang akan di-introduce supaya enggak ada penolakan seperti yang telah terjadi," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Ia menuturkan, jika aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak sinkron dengan undang-undang yang ada di atasnya, memang sudah seharusnya aturan tersebut direvisi.

"Ya harus diakui salah, sebelum dinyatakan salah oleh Mahkamah Agung, lebih baik legowo," ujar Aloysius.

Sementara itu, Aloysius menilai permintaan Jokowi agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi menunjukkan bahwa pemerintah ingin pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diperhatikan.

Ini sesuai dengan tuntutan sejumlah pihak yang menolak JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun karena dapat menyulitkan pekerja yang di-PHK di tengah pandemi.

Oleh sebab itu, Aloysius pun mengusulkan agar revisi Permenaker 2/2022 membuka ruang bagi para pekerja yang di-PHK untuk dapat mengambil sebagian dana JHT yang ia tabung.

"(Usulan) revisi Permenaker 2/2022 adalah mengubah usia 56 tahun bagi pekerja yang hendak mengambil JHT-nya menjadi: pada saat mereka di-PHK, mereka dapat mengambil JHT sekurang-kurangnya 10 tahun JHT-nya mengendap di BPJS," kata Aloysius.

Ia menyebutkan, hal ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 37 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Diberitakan, Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran JHT para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai kecaman dari publik karena beleid tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.

Padahal, sebelumnya pemerintah telah mengeklaim bahwa beleid tersebut diterbitkan setelah memperoleh persetujuan dari Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/16013721/jokowi-minta-permenaker-jht-direvisi-pemerintah-diminta-pertimbangkan-aturan

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke