Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Pidana Sebut Status Nurhayati sebagai Pelapor Tak Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/02/2022, 13:53 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa langsung menetapkan Nurhayati sebagai tersangka sebab dia berstatus saksi pelapor dalam sebuah kasus.

Namun, lanjut Abdul, Nurhayati bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus melalui serangkaian proses pembuktian di pengadilan.

“Saksi pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pelapor,” tutur Abdul kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

“Namun, jika kemudian dalam pemeriksaan di pengadilan terbukti ada peran atau perbuatan saksi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, maka atas dasar fakta persidangan itu saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Baca juga: Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka oleh Polres Cirebon, Bareskrim Turun Tangan

Abdul menyebut penetapan tersangka memang kewenangan kepolisian. Namun, majelis hakim bisa memerintahkan penyidik untuk mendalami peran seorang saksi.

“Yang sangat mungkin saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Abdul menerangkan, penetapan tersangka diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu,” imbuhnya.

Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Kepala Desa setempat Supriyadi.

Namun, pihak kepolisian, yaitu Polres Cirebon, turut menetapkannya sebagai tersangka.

Berbagai pihak mengkritik keputusan kepolisian itu.

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Wewenang Koordinasi hingga Supervisi di Kasus Nurhayati

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyebutkan, Nurhayati mestinya diberi penghargaan karena kontribusinya melaporkan kasus dugaan korupsi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Manajer juga mengungkapkan mestinya tuntutan hukum pada pelapor ditunda sampai kasus yang dilaporkan diputus dalam persidangan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com